3 Kisah Nenek Yang Dituduh Mencuri, Menyedihkan

loading...
3 Kisah Nenek Yang Dituduh Mencuri, Menyedihkan - Sungguh malah nasib 3 orang nenek di bawah ini, di usianya yang telah senja saat mereka seharusnya hanya tinggal menikmati sisa kehidupan yang dimiliki, nenek-nenek berikut ini justru harus berhadapan dengan hukum, mereka dituduh melakukan pencurian, padahal sesungguhnya mereka hanya meminta, mereka pula dituntut dengan hukuman yang berat padahal barang yang diambil pun harganya tidak seberapa.

Sungguh sebuah ironi jika melihat para nenek ini menangis dan memohon kepada hakim agar tidak dihukum karena perbuatan kecil yang mereka lakukan. Kasus yang terakhir yang menyedot perhatian masyarakat hingga turunnya gerakan mahasiswa guna meminta hakim untuk membebaskan Nenek ini, dia adalah sosok seorang nenek bernama nenek Asyani yang berusia 63 tahun. Dia menangis histeris di ruang pengadilan Situbondo, Jawa Timur. Ia memohon kepada hakim agar bisa dibebaskan dari tuduhan pencurian batang kayu jati yang nilainya tidak seberapa (Illegal Logging).

3 Kisah Nenek Yang Dituduh Mencuri, Menyedihkan

Memang sungguh miris, melihat seorang rakyat kecil yang menangis tidak berdaya terhadap hukum. Dimana perbuatannya sangatlah tidak seberapa bila dibandingkan dengan para koruptor yang menguras uang negara tanpa perasaan bersalah. Dimanakah letak keadialan yang sebenarnya?

Berikut dibawah ini adalah kisah 3 orang nenek yang pada usia rentanya harus menghadapi kasus hukum.


1.Memetik 3 buah kakao, nenek Minah harus menjalani peradilan


Memetik 3 buah kakao, nenek Minah harus menjalani peradilan

Nasib malang harus singgah di kehidupan nenek Minah. Kisah itu berawal saat nenek Minah sedang asyik memanen kedelai, mata tuanya tertuju pada 3 buah kakao yang berada di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibaran, Banyumas, Jawa Tengah pada 2 Agustus 2009 lampau. Tidak sekedar memandangnya sang nenek memutuskan untuk memetik nya dan menjadikannya bibit untuk tanah garapan-nya. Sang nenek tidak memiliki tanah, dia hanya diizinkan menggarap tanah yang dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA). Nenek Minah berencana untuk menanamnya di tanah tersebut.

Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak dia sembunyikan melainkan dia biarkan begitu saja di bawah pohon kakao. Tidak berselang lama, lewatlah seorang mandor dari PT RSA, kemudian sang mandor pun bertanya, siapa yang memetik kakao itu, dengan polosnya nenek Minah mengakui bahwa itu adalah perbuatannya. Sang mandor pun menceramahinya kalau tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja dengan mencuri.

Menyadari bila dia telah melakukan perbuatan salah, nenek Minah pun meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 buah kakao yang diambilnya pun dia serahkan kepada sang mandor. Dalam benak sang nenek dengan meminta maaf dan mengembalikan 3 kakao tersebut maka masalah akan selesai dan dia akan kembali bekerja seperti biasanya.

Tetapi apa yang dia pikirkan ternyata salah, kejadian kecil itu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya seminggu setelah kejadian tersebut nenek Minah mendapatkan panggilan dari kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Hukum itu pun berlanjut hingga sang nenek harus menjalani peradilan di pengadilan negeri Purwekerto.

Pada hari kamis tanggal 19 November 2009, majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Luqmono SH menjatuhinya hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam ruangan sidang tersebut terlihat suasana haru, selain karena terdakwa-nya adalah seorang nenek yang berusia senja, sang hakim pun terlihat ragu untuk menjatuhkan vonis tersebut. Bahkan ketua hakim Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis untuk Nenek Minah.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan disambut gembira oleh keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti jalannya persidangan. Mereka segera memberikan selamat dan menyalami nenek Minah karena sang nenek tua itu tidak harus merasakan dingin-nya se penjara.

Ternyata sebuah kata "maaf" yang tulus dari orang kecil seperti nenek Minah tidak cukup bagi seorang mandor untuk memberikan kata maaf.

2.Karena menebang pohon, nenek Artija harus berhadapan dengan kasus hukum


Karena menebang pohon, nenek Artija harus berhadapan dengan kasus hukum

Kisah yang kedua datang dari seorang nenek berusia 70 tahun bernama Artija. Tahun 2013 silam, nenek Artija dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri Manisa, yang mengatakan bila pohon yang ditebang tersebut berada pada tanah miliknya, ternyata dia salah membuat laporan, awalnya dia menduga pelakunya adalah kakak kandungnya tetapi ternyata tersangka-nya adalah ibu kandungnya sendiri.

"Waktu itu yang saya laporkan adalah kakak saya, Ismail dan anaknya yang bernama Syafii. Saya tidak pernah melaporkan ibu saya karena sebagai anak saya juga mencintainya," kata Manisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember 2013 silam.

Manisa sendiri mengaku sangat terkejut, karena dalam perkembangan kasusnya yang menjadi tersangka ternyata adalah Nenek Artija atau ibu kandungnya sendiri, karena dianggap sebagai orang yang menyuruh menebang pohon. Manisa memiliki dugaan bahwa masuknya sang ibu dalam kasus ini adalah upaya yang dilakukan oleh Ismail dan Syafii bersama para penasehat hukumnya.

"Itu kan memang rekayasa mereka agar ibu saya tersangkut. Padahal saya tidak pernah melaporkan ibu saya. Kalau saya diminta mencabut laporan dan berdamai dengan ibu saya, ya saya mau. Tapi kalau diminta berdamai dengan Ismail dan anaknya, saya menolak," tegas ibu dua anak ini.

Manisa juga memberikan keterangan bahwa pohon yang ditebang oleh Ismail dan Syafii tersebut tumbuh diatas tanah yang dia miliki. Tanah tersebut dia beli pada tahun 2002 silam. Dia membeli tanah tersebut karena terpaksa oleh pemiliknya yang akan diwakafkan dan dijadikan pemakaman.

Sementara penasihat hukum dari terdakwa, Abdul Haris Afianto SH membantah tudingan yang menyatakan bahwa dirinya telah merekayasa maksudnya nama Artija dalam kasus ini. Menurut seorang pengacara yang akrab di panggil Afin itu, masuknya nama Artinya adalah murni dari kewenangan polisi yang melakukan penyelidikan. Sebab muncul pengakuan dari Artija bahwa penebangan pohon tersebut atas perintah darinya.

Dalam setiap persidangan yang dijalani oleh Artija dia selalu menangis histeris karena tidak sanggup menahan beban kasus berat yang kini melilit-nya. Bahkan perempuan tua tersebut sempat di papah keluar ruangan sidang karena nyaris pingsan. Akhirnya majelis pengadilan menghentikan kasus sidang Nenek Artija. Majelis hakim menyatakan tuntutan atas kasus pencurian kayu yang dialamatkan kepada warga lingkungan Gempal, Keluarahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu, tidak dapat diterima.

"Berdasarkan surat pencabutan perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan demi rasa keadilan masyarakat, maka majelis hakim memutuskan tuntutan terhadap terdakwa Ismail, Syafii dan Artija alias Bu Ismail, tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Ari Satyo Rancoko SH dalam persidangan, Kamis (16/5/2013).

Begitu hakim memutuskan dan mengetukkan palu sidang, nenek Artija pun tidak kuasa membendung air mata harusnya. Nenek berusia 72 tahun itu pun langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami majelis hakim, yang kemudian diikuti oleh kedua anaknya yaitu Ismail dan cucunya Syafii yang menjadi terdakwa. Sambil terus mencucurkan air mata Artija mengucapkan terimakasih kepada 3 hakim yang menyidangkan kasus pencurian kayu bakar tersebut.

3.Nenek Asyani di hukum karena dituduh mencuri kayu jati


Nenek Asyani di hukum karena dituduh mencuri kayu jati

Kisah lainnya datang dari nenek berusia 63 tahun yang menangis histeris di ruangan sidang pengadilan negri Situbondo, Jawa Timur. Nenek tersebut diketahui bernama Asyani, dia meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar dirinya tidak dihukum dan dibebaskan dari tuduhan mencuri kayu jati.

Pasalnya kasus pencurian tersebut sudah terjadi lebih dari 5 tahun lalu, dan kejadiannya pun terjadi di atas tanahnya sendiri. Tetapi apa daya nenek Asyani hanya orang kecil yang tidak mampu melawan pihak berwajib. Nenek Asyani menangis histeris, saat penasihat hukumnya dan LBH (lembaga bantuan hukum) Nusantara Situbondo membacakan eksepsi atau pembelaan.

Nenek Asyani ini dijerat dengan pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Penyidikan kasus ini terkesan dipaksakan. Terdakwa dipaksa mengakui atas perbuatan yang tidak dilakukan guna menyempurnakan BAP sesuai yang diinginkan penyidik. Ini jelas tidak sesuai dengan UU dan sudah melanggar HAM," kata Supriyono, kuasa hukum terdakwa, Senin (9/3/2015).

Padahal kasus penebangan 7 batang kayu jati tersebut terjadi sudah 5 tahun lalu. Tetapi pihak perhutani melaporkannya pada Agustus tahun 2014 lalu.

Nenek Asyani pun harus ditahan sejak 15 Desember 2014. Selain itu, ternyata kejadian itu terjadi di atas lahan milik Asyani sendiri. Data kepemilikan tanah tersebut juga dikuatkan dengan dokumen di buku catatan tanah di kantor desa setempat.

Saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negri Situbondo, Nenek Asyani menjerit histeris saat melihat salah satu Mantri Perhutani berada di ruang sidang. Konon, si mantri itulah yang melaporkan kasus pencurian kayu Asyani ke Mapolsek Jatibanteng.

"Been se tege ka engkok, engkok tak tao alako ngecok (Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri)," jerit Asyani saat duduk di kursi pesakitan PN Situbondo.

Nenek Asyani terus histeris, saat tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukumnya telah selesai di bacakan. JPU (jaksa penuntut umum), Ida Hariyani. Sang nenek baru bisa berangsur tenang setelah kuasa hukumnya dan JPU berusaha memenangkannya. Salah seorang kuasa hukumnya, H Supriyono, juga meminta agar sang menteri perhutani keluar dari ruang persidangan.

Munculnya tudingan rekayasa penyidikan terhadap Asyani dibantah keras aparat kepolisian di Situbondo. Polisi memastikan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jatibanteng sudah sesuai prosedur. Sehingga tahapan penyidikan bisa diselesaikan dan berkas dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

"Proses penyidikan sudah selesai dan sekarang sudah memasuki tahap persidangan. Silakan hormati proses hukum yang berjalan, agar tidak muncul opini yang justru bisa membingungkan masyarakat. Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda H Nanang Priambodo.

Sungguh nasib yang malang menimpa nenek Asyani, hanya karena 7 batang kayu jati, sang nenek tak mampu berbuat apa-apa dan harus merasakan dinginnya sel tahanan. Apakah hukum telah memberikan keadilan dengan menghukum seseorang yang tidak melakukan kesalahan apapun dan sama sekali tidak merugikan negara. Ataukah hukum hanya memberikan perlindungan kepada orang-orang kaya saja.
loading...

0 Response to "3 Kisah Nenek Yang Dituduh Mencuri, Menyedihkan "

Post a Comment

Terimakasih atas kunjungannya, silahkan tinggalkan tanggapan anda.